Pertamina Paparkan Langkah Atasi Antrean BBM dan Perkuat Penyaluran LPG 3 Kg di Sulsel

oleh -78 Dilihat

Makassar, Berikabar.co  – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memaparkan sejumlah langkah penanganan antrean BBM, penguatan ketersediaan LPG 3 Kg, hingga pengawasan penyaluran energi bersubsidi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Komisi D DPRD Sulsel.

RDP yang digelar di Kantor Unit Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Rabu (9/9/2026), membahas berbagai aspirasi masyarakat terkait antrean BBM, ketersediaan LPG 3 Kg, serta sejumlah persoalan energi yang berkembang di Sulawesi Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Pertamina menyampaikan adanya peningkatan kebutuhan BBM sekitar 10–15 persen sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Kenaikan tersebut dipengaruhi meningkatnya aktivitas logistik, semakin lebarnya disparitas harga, serta indikasi peningkatan aktivitas pelangsiran.

Kondisi tersebut turut berdampak terhadap antrean Solar di sejumlah SPBU, terlebih setelah terjadinya kenaikan harga pada 1 September yang disebut semakin memperlebar disparitas harga.

Merespons kondisi di lapangan, Pertamina menambah alokasi BBM sekitar 10–15 persen dari rata-rata harian pada SPBU yang membutuhkan. Penyaluran LPG 3 Kg juga diperkuat hingga mencapai 130 persen dari kondisi normal.

Selain menambah pasokan, Pertamina menerapkan sistem marshalling di SPBU yang mengalami antrean padat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengarahkan kendaraan menuju SPBU lain yang memiliki antrean lebih landai.

Pertamina juga menyiapkan 16 SPBU di Kota Makassar untuk beroperasi selama 24 jam guna memperkuat akses masyarakat terhadap layanan BBM.

Dari sisi pengawasan, Pertamina telah memblokir 6.023 nomor polisi yang terindikasi melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 2 persen yang mengajukan pelaporan untuk pembukaan kembali akses.

Pertamina juga secara rutin menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan kuota BBM maupun LPG kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi serta pengawasan distribusi energi bersubsidi.

BACA JUGA :  Bupati Jeneponto Dukung PLN Percepatan Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya – Bantaeng

Sementara untuk LPG 3 Kg, Pertamina mengungkap masih ditemukan penggunaan LPG bersubsidi untuk kebutuhan di luar sasaran, termasuk untuk pengairan pertanian.

Karena itu, pengawasan bersama antara Pertamina, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk memastikan BBM dan LPG bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, drg. A. Rachmatika Dewi, mengapresiasi langkah Pertamina dalam menindaklanjuti hasil RDP sebelumnya yang digelar pada 18 Agustus 2026.

Dari empat butir hasil RDP tersebut, tiga di antaranya telah dijalankan oleh Pertamina. Rachmatika berharap langkah tersebut terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan Pertamina. Dari empat hasil RDP tanggal 18 Agustus, tiga sudah dijalankan. Kami juga berharap seluruh stakeholder bersama-sama melakukan pengawasan agar penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi,” ujar Rachmatika.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan Pertamina terus melakukan penyesuaian di sisi distribusi dan pelayanan dengan mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan sekaligus memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat.

“Stok BBM dan LPG kami pastikan aman dan mencukupi. Berbagai langkah penguatan terus kami jalankan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Kami mengajak masyarakat menggunakan energi secara bijak dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan,” ujar Lilik.

Lilik juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan membeli BBM maupun LPG sesuai kebutuhan. Masyarakat diminta tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying yang berpotensi menambah tekanan terhadap layanan distribusi.

Selain itu, masyarakat yang menemukan kendala pelayanan atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM dan LPG bersubsidi dapat menyampaikannya melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA :  Bank Sultra Sabet Penghargaan Mitra Utama Pengembangan Sistem Pendapatan Daerah di Bapenda Fest 2025