Pemprov Sultra Evaluasi Kerja Sama Aset di Lippo Plaza Kendari, Soroti Kontribusi ke Daerah

oleh -62 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mulai mengevaluasi kerja sama pemanfaatan aset daerah yang berada di kawasan Lippo Plaza Kendari. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi daerah.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan evaluasi terhadap aset di Lippo Plaza Kendari berbeda dengan penanganan aset di Same Hotel yang proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Untuk aset di Same Hotel, Pemprov Sultra kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara aset yang berkaitan dengan Lippo Plaza Kendari masih akan ditelusuri dari sisi administrasi maupun isi perjanjian kerja sama.

Menurut Andi Sumangerukka, kerja sama pemanfaatan aset tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2012. Namun, pemerintah daerah menilai belum memperoleh kontribusi sebagaimana yang diharapkan dari pemanfaatan aset tersebut.

“Sampai detik ini nda ada kontribusinya ke kita,” ungkap Gubernur ASR usai melangsungkan kegiatan penandatanganan SKK barang milik daerah antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Selasa (1/9/2026).

Karena itu, Pemprov Sultra akan memeriksa kembali seluruh dokumen kerja sama, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu pemanfaatan aset serta perubahan yang tercantum dalam adendum.

ASR menyebut, dalam perjanjian awal, masa kerja sama ditetapkan selama 90 tahun dengan pola 30 tahun, 30 tahun, dan 30 tahun. Namun, melalui adendum, masa kerja sama tersebut kemudian menjadi 60 tahun.

Perubahan masa kerja sama tersebut kini menjadi salah satu aspek yang akan ditelaah Pemprov Sultra. Pemerintah ingin memastikan ruang evaluasi yang tersedia berdasarkan dokumen perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan administrasi tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Sultra dalam menentukan kebijakan selanjutnya. Langkah itu sekaligus untuk memastikan aset milik daerah dikelola secara tertib, transparan dan memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.

BACA JUGA :  Upaya PLN Meningkatkan Pendapatan dan Dedieselisasi, Direktur Manajemen Proyek dan EBT Pastikan PLTMG Luwuk 40MW Segera Beroperasi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr Sugeng Riyanta menegaskan setiap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah memiliki mekanisme dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak yang menggunakan aset tersebut.

Menurut Sugeng, pemanfaatan aset pemerintah tetap dapat dilakukan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh izin dari Gubernur, membayar sewa, atau mendapatkan persetujuan sesuai aturan.

“Siapapun boleh memanfaatkan, tapi harus ada izin Pak Gubernur, harus bayar sewa, atau mendapat persetujuan,” jelasnya.

Pemprov Sultra bersama Kejati Sultra selanjutnya mendorong penataan pengelolaan aset daerah agar setiap bentuk pemanfaatannya memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.

Penataan tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah memberikan kontribusi optimal bagi daerah sekaligus mencegah munculnya persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.