Gubernur Sultra Serahkan Rancangan Perda Perubahan APBD 2026

oleh -51 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyerahkan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Sultra.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (22/9/2026) malam. Agenda tersebut dirangkaikan dengan penyampaian pidato pengantar Gubernur atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Sultra Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Andi Sumangerukka mengatakan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sultra Tahun Anggaran 2026 telah disepakati bersama sesuai mekanisme yang ditentukan.

Dengan kesepakatan tersebut, pembahasan selanjutnya dapat memasuki tahap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD Sultra.

Gubernur menjelaskan, perubahan APBD 2026 dilakukan karena adanya penyesuaian penerimaan dan belanja negara yang berdampak pada komponen dalam struktur APBD Sultra. Perubahan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional di Sultra serta penyelesaian target dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi prioritas pada 2026.

Prioritas pembangunan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ketahanan pangan berbasis agromaritim.

“Perubahan APBD Tahun 2026 diharapkan dapat fokus pada penyelesaian pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Gubernur.

Dalam penyampaian Nota Keuangan, Gubernur menguraikan tiga komponen utama dalam Rancangan Perubahan APBD Sultra 2026, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pada sisi pendapatan, target secara keseluruhan meningkat dari semula Rp4,06 triliun menjadi Rp4,56 triliun. Artinya, terdapat penambahan sekitar Rp505 miliar yang antara lain berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Dilantik Kembali Jadi Rektor Unsultra, Prof. Andi Bahrun Komitmen Wujudkan Kampus Berdampak dan Berdaya Saing Global

Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp4,07 triliun menjadi Rp4,74 triliun atau bertambah sekitar Rp671,12 miliar. Kenaikan tersebut antara lain terdapat pada belanja operasi dan belanja modal untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan meningkat dari semula Rp69,73 miliar menjadi Rp235,40 miliar atau bertambah Rp165,67 miliar. Peningkatan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.

Gubernur menegaskan, meskipun kondisi keuangan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disusun secara berimbang, setiap program dan kegiatan tetap perlu didalami agar pelaksanaannya menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Andi Sumangerukka juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sultra untuk mengikuti proses pembahasan perubahan APBD 2026 dengan baik dan tuntas.

Instruksi tersebut ditujukan untuk memastikan target kinerja serta sasaran program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat tercapai.

Gubernur berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD Sultra dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan waktu yang telah ditentukan serta menghasilkan kesepakatan bersama.

Dengan demikian, program pembangunan daerah tahun 2026 diharapkan dapat segera dilaksanakan dan diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.