Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Penerbitan POJK 12 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya OJK mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional atau Program 3 Juta Rumah melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.
Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
Penyempurnaan dilakukan untuk memperkuat sekaligus memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal. Pengaturan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan kepentingan pemodal.
Melalui POJK 12 Tahun 2026, OJK juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.
Dengan pengaturan tersebut, OJK mendorong optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.
Dengan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif, EBA-SP diharapkan dapat semakin optimal sebagai instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan, sekaligus mendukung perluasan sumber pembiayaan dan pengembangan sektor perumahan nasional.
POJK 12 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek utama, antara lain Aset Keuangan EBA-SP, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan dan penawaran EBA-SP, Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal dan Penyedia Jasa, rapat umum pemegang EBA-SP, serta pelaporan.
Salah satu substansi utama adalah penguatan kerangka penerbitan EBA-SP. Ketentuan tersebut mengatur kembali mekanisme penerbitan dan pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya.
OJK juga memperluas dan memberikan fleksibilitas terhadap aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP. Aset tersebut dapat mencakup piutang atau tagihan dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.
Dari sisi struktur, POJK 12 Tahun 2026 memberikan ruang bagi EBA-SP untuk diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda. Perbedaan tersebut antara lain dapat didasarkan pada urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.
Aspek tata kelola dan pelindungan investor juga diperkuat. POJK tersebut memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, serta pihak terkait lainnya, termasuk kewajiban melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
Selain itu, OJK memperkuat aspek transparansi dan pelaporan. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, dan aspek penting lainnya.
Mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP turut diperkuat melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP. Ketentuan tersebut mencakup hak untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.
Dengan diterbitkannya POJK 12 Tahun 2026, POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
POJK 12 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026.





