Satreskrim Polresta Kendari Bongkar Kasus Pencurian Elektronik, Polisi Telusuri Jaringan Penadah

oleh -106 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus tindak pidana pencurian elektronik (curnik) yang terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial YU (29) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah telepon genggam yang disimpan di dalam laci meja di sebuah ruangan.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Tim URC Buser77 kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua,” ujar Kompol Welliwanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi ruangan yang tidak terkunci dan dalam keadaan kosong untuk masuk, kemudian mengambil empat unit telepon genggam, satu botol parfum, serta satu topi rimba milik korban. Aksi tersebut turut terekam kamera pengawas (CCTV) yang menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan.

Polisi mengungkapkan, setelah melakukan aksinya, pelaku diduga menggadaikan telepon genggam hasil curian di sejumlah konter telepon seluler di Kota Kendari dengan harga berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unit. Uang hasil gadai itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon genggam berbagai merek, yakni ITEL, Poco C71, Infinix, Oppo, dan Vivo Y21. Selain itu, polisi juga menyita satu jaket hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Penyidik selanjutnya mendalami pengakuan terduga pelaku yang mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian lainnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil enam unit telepon genggam, uang tunai sekitar Rp5 juta, serta tiga gulung tembaga yang kemudian dijual kepada seorang penadah dengan nilai sekitar Rp5,4 juta.

BACA JUGA :  Gandeng Pemerintah Kecamatan, PT Vale Sosialisasikan Pencegahan Tuberkulosis di Desa Watalara

Menurut hasil pemeriksaan sementara, uang dari penjualan barang hasil curian tersebut diduga kembali digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu. Atas pengakuan tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan pelaku dengan sejumlah kasus pencurian lainnya.

Kompol Welliwanto Malau menegaskan pihaknya terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang menerima barang hasil kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.