Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta peningkatan pelindungan konsumen.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Forum tersebut mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, akademisi, dan masyarakat untuk mendorong pengembangan keuangan digital yang inovatif, aman, berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, inovasi keuangan digital kini telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan sehingga harus berkembang dengan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian,” kata Hernawan.
Dalam forum tersebut, OJK juga memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini dirancang untuk memperkuat mata rantai pengembangan inovasi sekaligus menjembatani perusahaan rintisan dengan industri jasa keuangan, investor, dan regulator.
Program tersebut ditandai dengan pelaksanaan demo day dan business matching yang mempertemukan inovator dengan calon mitra pendanaan dan industri.
“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase ke karya anak bangsa. Dan yang terpenting, pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” kata Hernawan.
Menurut Hernawan, OJK akan terus membangun siklus pengembangan inovasi melalui dialog, pengujian, implementasi, dan kembali berdialog. Pola tersebut dinilai penting agar inovasi keuangan digital tidak berhenti pada tahap pengembangan, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian.
OJK juga menyiapkan kerangka regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto. Penguatan inovasi tersebut dilakukan beriringan dengan peningkatan pelindungan konsumen dan literasi masyarakat.
Penguatan sektor IAKD turut ditopang berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Arah pengembangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi langkah OJK menyelenggarakan Digination Day sebagai forum yang mempertemukan berbagai pihak dalam industri keuangan digital.
“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia. Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Misbakhun.
Misbakhun menilai potensi tersebut perlu didukung regulasi yang adaptif, akses pendanaan, penguatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital. Kolaborasi berbagai pihak diperlukan agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi mampu menjadi pencipta dan pemimpin dalam ekosistem keuangan digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria mengatakan kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan OJK menjadi tulang punggung dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman.
“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Dua peran ini saling melengkapi dan bukan saling menggantikan. Ke depan, kami mengajak OJK dan seluruh ekosistem yang hadir hari ini untuk memperkuat sinergi ini,” kata Nezar.
Ke depan, OJK akan memusatkan arah pengembangan IAKD pada tiga agenda utama, yakni memperdalam ekosistem yang telah terbentuk (deepening), memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi (widening), serta memperkuat pelindungan konsumen dan mitigasi risiko (safeguarding).
Ketiga agenda tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem keuangan digital Indonesia yang semakin inklusif, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.





