Kendari, Berikabar.co – Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Indonesia Anti-Scam Centre/IASC) mencatat lonjakan drastis kasus penipuan transaksi keuangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejak Januari 2025 hingga saat ini, IASC telah menangani sebanyak 1.460 kasus penipuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra menyebut, dari total keseluruhan kasus tersebut, kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp21,86 miliar.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan bahwa jenis scam yang paling banyak dialami masyarakat Sultra bervariasi, namun didominasi oleh modus penipuan transaksi belanja atau jual beli online, penipuan mengaku pihak lain (fake call atau soceng), serta penipuan investasi dan penawaran kerja palsu.
Secara geografis, penipuan transaksi keuangan ini paling banyak terjadi di empat wilayah utama. Dari 17 kabupaten/kota di Sultra, kasus terbanyak terjadi pada masyarakat Kota Kendari sebanyak 579 kasus. Disusul oleh Kabupaten Konawe (143 kasus), Kolaka (137 kasus), dan Kota Baubau (120 kasus).
Menanggapi tingginya angka kasus dan kerugian tersebut, Bismi Maulana Nugraha memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur.
“secara total ada 21 M nilai kerugian yang dialami oleh masyarakat sultra dengan jumlah bervariatif dan tindakan penipuan ini juga bervariatif mulai dari soceng, penipuan jual beli online, ada Apk banyak sekali beraneka ragam untuk itu kami selalu mengingatkan agar masyarakat sultra jangan mudah tergiur investasi ilegal dan selau ingat 2L,” tegasnya.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sendiri merupakan satuan tugas dan forum koordinasi antara OJK, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), pelaku industri jasa keuangan, yang juga didalamnya terdapat puluhan kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memperkuat penindakan kejahatan digital.





