Muna, Berikabar.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang dan barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 11,84 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Katobu.
Informasi itu diterima Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna sekitar pukul 07.00 Wita. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 10.00 Wita mengamankan pria berinisial J alias N (48) bersama I (46) di lokasi yang telah dipantau.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, polisi menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan dalam potongan pipet dan bungkus rokok dengan berat bruto mencapai 9,28 gram.
Dari pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diamankan, penyidik memperoleh informasi bahwa barang yang diduga narkotika tersebut berasal dari pria berinisial SFB alias P (48). Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman SFB alias P di Jalan Paelangkuta, Kecamatan Katobu.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan SFB alias P bersama tiga orang lainnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat kelurahan dan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram.
Dengan tambahan barang bukti tersebut, total kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dalam pengungkapan itu mencapai 11,84 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp230.000, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, timbangan digital, sachet kosong, pipet, pireks kaca, alat hisap atau bong, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K. mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan. Saat ini, penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing,” ujar Kapolres Muna.
Penyidik saat ini masih mendalami asal barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya. Lima orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk menjalani pemeriksaan secara laboratoris. Kepastian bahwa kristal bening tersebut merupakan narkotika akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan.
Pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang sesuai dengan hasil penyidikan.
Polres Muna juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap informasi terkait dugaan transaksi atau peredaran narkotika kepada kepolisian.





