LPS Tunjuk Bank Mandiri sebagai Bank Pembayar Nasabah BPR Citra Bersada Abadi

oleh -97 Dilihat

Bekasi, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menunjuk Bank Mandiri KCP Jakarta Perumnas Klender sebagai bank pembayar simpanan nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Agustus 2026.

Bank pembayar tersebut beralamat di Jl. Teratai Putih Raya Blok 19, Kav. No. 6AB, Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

LPS sebelumnya telah menetapkan 318 rekening milik 295 nasabah sebagai Simpanan Layak Bayar. Total nilai simpanan yang telah ditetapkan mencapai Rp3.655.535.634, berdasarkan proses yang dilakukan hingga lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi.

Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menegaskan proses pembayaran dilakukan dengan mengedepankan kecepatan sekaligus ketepatan untuk memastikan hak nasabah yang memenuhi ketentuan dapat diterima.

“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah yang memenuhi ketentuan dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti dalam keterangan resmi pada Rabu, (26/8/2026)

Dalam proses pembayaran melalui bank pembayar, nasabah diwajibkan membawa atau menyerahkan sejumlah dokumen pendukung.

Dokumen tersebut meliputi asli dan fotokopi identitas diri berupa KTP, SIM atau paspor serta asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito.

Khusus nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan, dokumen yang harus disiapkan antara lain asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pengurus. Bank pembayar juga dapat meminta dokumen atau data lainnya yang diperlukan sebagai pendukung proses pembayaran.

Di sisi lain, LPS masih melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi. Proses ini untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

BACA JUGA :  HUT ke-55 Astra Motor: Program “Astra Motor for Gen-Z” Dorong Digitalisasi dan Pengembangan Karakter di SMA N 1 Gianyar

Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, yakni selambat-lambatnya pada 23 Desember 2026.

Nasabah dapat mengetahui status penjaminan simpanannya melalui pengumuman di kantor BPR Citra Bersada Abadi atau melalui situs resmi LPS. Pengecekan daring dilakukan dengan memilih menu “Aplikasi LPS”, kemudian Simpanan → Status Simpanan → BPR Citra Bersada Abadi, lalu memasukkan nomor rekening.

LPS mengimbau nasabah tidak panik dan hanya mengikuti informasi resmi dari LPS maupun bank pembayar. Informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan proses likuidasi dapat diperoleh melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154 atau WhatsApp 08111 154 154.