OJK Integrasikan Pelaporan Transaksi Pindar untuk Perkuat Pengawasan Industri Digital

oleh -92 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).

Regulasi tersebut menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat tata kelola industri Pindar melalui sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi.

Penerbitan POJK yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026 itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.

OJK menilai penguatan infrastruktur data menjadi semakin penting seiring berkembangnya industri jasa keuangan digital. Dengan sistem pelaporan yang lebih terintegrasi, proses pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.

Melalui POJK 8/2026, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK.

Sejalan dengan perkembangan Sistem Pelaporan OJK menjadi sistem dua arah, penyelenggara Pindar juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada Asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.

Atur Permintaan Data Penerima Dana

Selain mekanisme pelaporan, POJK 8/2026 mengatur permintaan Informasi Penerima Dana. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.

Namun, penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan pemanfaatan data tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.

Dari sisi tata kelola, OJK juga mewajibkan setiap penyelenggara Pindar menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan.

BACA JUGA :  Petani Binaan PT Vale Desa Ululere Panen Perdana Padi Organik Musim Ketiga

Penyelenggara juga harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyampaian data transaksi serta penggunaan Informasi Penerima Dana. Selain itu, audit internal terhadap pelaksanaan Sistem Pelaporan wajib dilakukan secara berkala.

Pengendalian internal turut diperkuat, termasuk melalui pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkecil risiko kesalahan maupun penyalahgunaan data dalam operasional industri Pindar.

Data Pengguna Tak Boleh Diperjualbelikan

Aspek perlindungan data pengguna menjadi salah satu poin penting dalam regulasi terbaru tersebut. POJK 8/2026 melarang penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan/atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara juga bertanggung jawab memastikan informasi pengguna digunakan sesuai dengan tujuan yang diperkenankan.

Untuk memastikan kepatuhan, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK tersebut.

Penerapan sanksi diharapkan mendorong peningkatan disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar.

Ke depan, penguatan sistem pelaporan melalui POJK 8/2026 diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.