Jakarta, Berikabar.co – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya memberikan pelayanan dan pengamanan dalam setiap kegiatan penyampaian aspirasi di muka umum. Kepolisian memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat sebagai hak dasar dan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Namun, pelaksanaan penyampaian pendapat tetap harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika agar tidak mengganggu keamanan serta aktivitas masyarakat lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujar Budi Hermanto saat Konferensi Pers Polda Metro Jaya, Kamis (27/8).
Selain melakukan pengamanan di lapangan, Polda Metro Jaya juga mencermati perkembangan informasi yang beredar di ruang digital. Kepolisian menemukan adanya konten dan narasi yang berpotensi menimbulkan keresahan, mulai dari provokasi, disinformasi, malinformasi hingga ujaran kebencian.
“Kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan patroli media sosial dan akan men-stem kalau itu hoaks ataupun disinformasi dan malinformasi. Adapun terkait penemuan di lapangan, ini merupakan penyelidikan baik secara digital maupun konvensional yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Budi mengatakan, penyelidikan terhadap berbagai temuan di lapangan terus dilakukan melalui metode digital maupun konvensional. Langkah tersebut bertujuan memastikan informasi yang berkembang sesuai fakta sekaligus mencegah adanya pihak yang memanfaatkan momentum penyampaian aspirasi untuk membawa barang-barang yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Budi, kehadiran polisi bukan untuk membatasi kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Sebaliknya, kepolisian berupaya memastikan aspirasi dapat disampaikan secara baik, sementara aktivitas masyarakat lainnya tetap berlangsung dengan aman, nyaman, dan tertib.
“Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan hingga pukul 10.38 WIB, situasi Jakarta masih dalam kondisi aman dan dapat dikendalikan. Berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari lalu lintas, pendidikan, kegiatan ibadah hingga kegiatan perekonomian, tetap berjalan aman, nyaman, dan tertib.
Budi pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Jakarta agar tetap aman dan kondusif. Ia meminta masyarakat tidak memberikan ruang bagi kelompok yang berupaya menciptakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Aspirasi harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan. Potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedikit mungkin. Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” pungkasnya.





