Kendari, Berikabar.co – Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara tengah menangani dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik bermuatan pornografi yang diduga dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara bermula dari hubungan asmara antara korban dan terlapor yang terjalin sejak Oktober 2024 dan resmi berpacaran pada 1 Desember 2024. Hubungan tersebut berakhir pada April 2026. Setelah hubungan keduanya kandas, terlapor diduga tidak menerima keputusan korban dan mulai melakukan intimidasi serta pengancaman melalui aplikasi WhatsApp dengan ancaman akan menyebarkan foto maupun video pribadi milik korban.
Menurut penyidik, ancaman tersebut kemudian diduga direalisasikan dengan mengunggah foto tanpa busana milik korban sebagai foto profil pada akun Instagram yang menggunakan identitas korban. Selain itu, penyidik juga menemukan akun pada platform WeChat yang menggunakan identitas korban disertai foto vulgar.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 22 Juli 2026. Namun, dugaan tindak pidana disebut masih terus berlanjut. Pada 3 Agustus 2026, terlapor diduga kembali menghubungi seorang saksi untuk menanyakan keberadaan korban. Setelah saksi menolak memberikan informasi, terlapor diduga mengirimkan video bermuatan pornografi yang memperlihatkan korban melalui fitur pesan WhatsApp. Peristiwa itu diketahui dan disaksikan langsung oleh dua orang saksi.
Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M. melalui Kanit 3 Unit 1 Subdit V AKP Yusrin, S.H., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengusut perkara tersebut.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikis, rasa malu, serta terganggunya kehormatan dan martabatnya. Kami Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima laporan, mengamankan barang bukti elektronik, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Yusrin, Kamis (6/8/2026).
Penyidik menjerat perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pornografi dan penyalahgunaan media elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain menangani perkara tersebut, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, menyebarkan, maupun memperjualbelikan foto atau video pribadi bermuatan asusila milik orang lain karena dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Masyarakat juga diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan dengan menjaga keamanan data serta privasi pribadi. Penyidik mengingatkan agar tidak meneruskan (forward), mengunduh, ataupun menyebarluaskan kembali konten pornografi yang beredar karena tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hukum.
“Apabila menjadi korban ancaman, pemerasan, atau penyebaran konten intim, segera simpan bukti digital, jangan menghapus percakapan, dan segera laporkan kepada Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Yusrin.
Polda Sultra juga mengajak masyarakat untuk menghormati privasi korban dengan tidak menyebarkan identitas maupun materi yang berkaitan dengan perkara. Penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada penyidik, sementara Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber, khususnya penyebaran konten asusila yang berdampak terhadap kehormatan, keselamatan, dan kesehatan psikologis korban.





