Jakarta, Berikabar.co – Pada sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP), aset industri asuransi pada Juni 2026 mencapai Rp1.184,72 triliun atau naik 1,86 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp967,75 triliun atau naik 2,97 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Juni 2026 mencapai Rp170,98 triliun, atau tumbuh 2,84 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 8,40 persen yoy dengan nilai sebesar Rp94,83 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 3,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp76,15 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 461,94 persen dan 318,52 persen, di atas threshold sebesar 120 persen.
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp216,97 triliun atau terkontraksi sebesar 2,80 persen yoy (Mei 2026: terkontraksi 2,07 persen yoy).
Dana Pensiun dan Perusahaan Penjaminan
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juni 2026 tumbuh sebesar 6,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.680,57 triliun (Mei 2026: tumbuh 7,71 persen yoy). Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,06 persen yoy dengan nilai mencapai Rp407,33 triliun (Mei 2026: tumbuh 4,94 persen yoy).
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.273,24 triliun atau tumbuh sebesar 7,26 persen yoy (Mei 2026: tumbuh 8,63 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada Juni 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 3,05 persen yoy menjadi Rp45,83 triliun (Mei 2026: terkontraksi 2,95 persen yoy).
Penguatan Permodalan
OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan di sektor PPDP untuk meningkatkan permodalan. Terkait peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026 terdapat 120 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (83,33 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
Untuk peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026 terdapat 18 perusahaan penjaminan dari 24 perusahaan penjaminan (79,17 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
Penegakan Ketentuan dan Pelindungan Konsumen
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui Pengawasan Khusus yang sampai dengan 27 Juli 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.
OJK terus melakukan pendalaman terhadap entitas-entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin berdasarkan source of business (SOB) perusahaan asuransi, yang hingga saat ini sudah dilakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti pada periode Januari sampai dengan Juli 2026. Sejalan dengan bertambahnya SOB yang diterima OJK, maka memungkinkan bertambahnya cakupan pendalaman OJK terhadap entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa.
Selama Semester I Tahun 2026, OJK telah membatalkan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK. Sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, STTD Agen Asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan pelanggaran kode etik, perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agen asuransi, tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara sukarela. Pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi atau hasil penilaian OJK.





