Satgas Preventif Kendari Tindak Juru Parkir Diduga Pungli di Pasar Panjang

oleh -427 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Satgas Preventif Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) 2025 kembali melakukan kegiatan monitoring di wilayah Kota Kendari. Kali ini, pengawasan difokuskan di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang juru parkir bernama AD (23), warga Jalan Bahagia Dua, Kecamatan Wua-Wua, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengunjung pasar. AD diketahui tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah maupun pengelola pasar untuk mengelola area parkir di lokasi tersebut.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan AD menarik biaya parkir sebesar Rp30.000 tanpa dasar hukum yang jelas. Tim Satgas kemudian memberikan imbauan tegas agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan pungutan liar dan melarang membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari. “Selain itu, petugas juga melakukan pendataan dan pembinaan kepada yang bersangkutan,” kata Kasatgas Preventif IPDA Arif Rahman, S.H., M.P.W.K.

Satgas Preventif mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungutan liar atau aksi premanisme yang mengganggu ketertiban. Partisipasi aktif warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan melanggar hukum.

BACA JUGA :  PT Vale Sinergi PDGI Luwu Timur Gelar Operasi Gratis Celah Bibir dan Lelangit