Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Ilegal Hasil Ops Senpi Musi 2026

oleh -75 Dilihat

Palembang, Berikabar.co  – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan 397 pucuk senjata api (senpi) rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat (3/7/2026). Senjata api yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.

Kapolda Sumsel menegaskan pemberantasan peredaran senjata api ilegal merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik itu laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan senjata api,” ujar Kapolda.

Menurutnya, operasi tersebut bertujuan menciptakan situasi yang aman sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa khawatir terhadap ancaman penyalahgunaan senjata api.

“Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban ini merupakan representasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut karena banyaknya senpi yang beredar,” tegasnya.

Data operasional menunjukkan Ops Senpi Musi 2026 berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan 31 orang tersangka. Dari operasi tersebut, polisi menyita dan memusnahkan sebanyak 397 pucuk senjata api, terdiri atas 284 pucuk senjata api laras panjang dan 113 pucuk senjata api laras pendek.

Kapolda menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel Polda Sumsel dan jajaran, mulai dari Wakapolda, Irwasda, pejabat utama, hingga para Kapolres di wilayah hukum Polda Sumsel.

BACA JUGA :  Dari Kendari ke Wakatobi: ERB 2025 Jangkau Pelosok Demi Rupiah Berdaulat

Selain penindakan, keberhasilan operasi juga didukung tingginya partisipasi masyarakat. Sebanyak 234 pucuk senjata api diserahkan secara sukarela oleh warga kepada aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pemusnahan barang bukti sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku yang masih menyimpan maupun memperdagangkan senjata api ilegal.

“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitannya secara sukarela. Bagi masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal, kami imbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum yang tegas,” jelas Kombes Pol. Nandang.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Sumsel terus membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan. Warga diimbau memanfaatkan layanan Call Center 110 yang terintegrasi secara nasional agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Polda Sumsel menegaskan akan terus memperkuat upaya preventif dan represif dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal guna menjaga situasi keamanan yang kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.