Kendari, Berikabar.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menandatangani tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui mekanisme pinjam pakai dan sewa sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Salah satu perjanjian tersebut mengatur pemanfaatan kawasan eks Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang kini resmi dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra.
Penandatanganan tujuh perjanjian tersebut berlangsung di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara, Selasa (28/7/2026), dan disaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah. Kesepakatan itu terdiri atas enam perjanjian pinjam pakai dan satu perjanjian sewa yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dengan instansi penerima manfaat.
Perjanjian sewa yang menjadi perhatian adalah kerja sama antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Perumda Sultra terkait pemanfaatan kawasan eks MTQ. Melalui kesepakatan tersebut, Perumda Sultra bertanggung jawab mengelola kawasan itu dengan tetap memperhatikan aspek pemeliharaan, kebersihan, keamanan, dan kelestarian aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Umikun Latifah, menjelaskan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, maupun sewa. Pada kesempatan tersebut, pemerintah daerah melaksanakan penandatanganan dua skema pemanfaatan aset, yakni pinjam pakai dan sewa.
Ia menjelaskan, sebagian perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani merupakan perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, sedangkan sebagian lainnya merupakan perjanjian baru yang telah melalui seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Enam perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani melibatkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sultra dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra, Badan Kepegawaian Daerah dengan Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Sultra Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, serta Dinas Perkebunan dan Hortikultura dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari. Sementara itu, perjanjian sewa dilakukan antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sultra dengan Direktur Utama Perumda Sultra.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah mengapresiasi BPKAD beserta seluruh pihak yang telah membangun sinergi sehingga proses penandatanganan perjanjian dapat terlaksana dengan baik. Ia menegaskan bahwa Barang Milik Daerah merupakan aset pemerintah yang harus dikelola secara tertib, bertanggung jawab, serta dimanfaatkan berdasarkan pertimbangan teknis tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. Menurutnya, setiap pihak yang menerima pinjam pakai maupun menyewa aset daerah wajib menjaga keamanan, kebersihan, serta melakukan pemeliharaan rutin selama masa pemanfaatan.
Muhammad Fadlansyah juga mengingatkan agar seluruh penerima manfaat mematuhi ketentuan perpanjangan perjanjian sesuai regulasi yang berlaku. Ia menambahkan bahwa optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan transparan. Secara khusus, ia menitipkan pesan kepada Perumda Sultra agar mengelola kawasan eks MTQ secara profesional dengan mengutamakan kebersihan dan kelestarian aset, mengingat kawasan tersebut menjadi salah satu pusat kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Pemerintah Kota Kendari.





