OJK Sita Aset Senilai Lebih dari Rp114 Miliar dalam Penyidikan Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

oleh -82 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perasuransian. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21.

Penyidikan dilakukan setelah OJK menemukan dugaan pelanggaran berupa kesengajaan mengabaikan dan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Dalam surat tersebut, OJK memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Namun, perintah tersebut diduga tidak dijalankan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindakan tersangka yang secara sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 karena perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Sebelum pencabutan izin usaha dilakukan, OJK telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

OJK juga telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali agar melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyidikan tindak pidana yang kini diproses.

BACA JUGA :  Wujudkan Jaringan Berkelanjutan, Indosat Adopsi Solusi Efisiensi Energi Berbasis AI dari Nokia

Menurut OJK, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator dalam menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.

OJK Sita Aset Diduga Terkait Tersangka

Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya melakukan pembuktian unsur pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita sejumlah aset yang terdiri atas:

  • Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
  • Uang tunai dalam bentuk deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain.
  • Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Total nilai aset yang telah diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp114 miliar.

OJK menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pemidanaan pelaku. Regulator juga berupaya memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak lain yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.

Perkara Masuk Tahap Penyerahan ke Kejaksaan

Perkembangan terbaru, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P.21).

Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melaksanakan Tahap 2 berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

BACA JUGA :  Dukung Geliat Industri dan Bisnis, PLN Siap Tingkatkan Pasokan dan Keandalan Listrik di Batam

OJK menyebut penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Dalam proses penegakan hukum, OJK juga bekerja sama dengan berbagai instansi, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.