Jakarta, Berikabar.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan oknum anggota kepolisian. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama sejumlah personel lainnya dalam perkara narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen institusi dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny Edison Isir, Senin (27/7).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan personel Polres Tangerang Selatan dalam perkara peredaran gelap narkoba. Sejumlah personel tersebut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.
Jhonny menegaskan, pimpinan Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus maupun impunitas terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika ataupun tindak pidana narkoba lainnya.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Saat ini, penanganan aspek pidana masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyidikan difokuskan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang telah diamankan.
Di sisi lain, proses penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri memastikan seluruh proses penanganan perkara, baik dari aspek pidana maupun kode etik profesi, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Institusi kepolisian juga menegaskan akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara terbuka sesuai tahapan proses hukum. Informasi mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, hingga hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.





