Kendari, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus investasi ilegal yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi digital.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan ancaman investasi ilegal masih sangat nyata. Salah satu kasus besar yang pernah ditangani ialah AMG Pantheon yang berdampak kepada sekitar 25.000 korban di wilayah Kepulauan Buton dengan estimasi kerugian mencapai Rp130 miliar.
“Sangat relevan dan nyata. Kami menangani kasus AMG Pantheon yang berdampak pada sekitar 25.000 korban di Kepulauan Buton dengan kerugian estimasi Rp130 miliar dan ini hanya satu kasus,” ujarnya.
Menurut Bismi, pola investasi ilegal kini tidak lagi hanya menggunakan skema ponzi konvensional. Pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi melalui berbagai modus baru yang dikemas seolah-olah legal dan menguntungkan.
“Modus investasi ilegal terus bertransformasi: dari skema ponzi konvensional, kini muncul dalam bentuk ‘trading binary option’, ‘robot trading’, hingga ‘komunitas investasi saham’ yang tidak berizin,” kata Bismi.
Ia menilai generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan menjadi sasaran karena memiliki keinginan tinggi memperoleh keuntungan dalam waktu singkat dan mudah terpengaruh promosi di media sosial.
“Generasi muda adalah target utama karena keinginan tinggi untuk cepat kaya dan relatif lebih mudah dipengaruhi melalui media sosial,” tandasnya.
Karena itu, OJK terus mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas setiap produk investasi sebelum menanamkan dana. Seluruh produk investasi legal dapat dipastikan berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang.
OJK Sultra juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergoda janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat karena karakteristik tersebut merupakan salah satu ciri utama investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.





