Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Keuangan Ilegal

oleh -88 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Langkah penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi pelanggaran dalam operasional kedua entitas tersebut berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan.

Pada kasus Universal Peak, perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., entitas yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Dalam praktiknya, Universal Peak diduga menawarkan investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) dengan skema penyetoran dana atau deposit untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, Universal Peak juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PASTI menemukan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan tersebut juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia diketahui menawarkan jasa konsultasi penyelesaian permasalahan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban.

Korban kemudian diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan gagal bayar. Setelah itu, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh utang pinjaman online milik korban dengan meminta imbal jasa yang berasal dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.

BACA JUGA :  Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kota Kendari, Komisi II DPRD Berkunjung ke BI

Dalam berbagai publikasinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim bahwa mereka telah berizin dan terdaftar di OJK.

Namun berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Perusahaan tersebut juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan yang terkait dengan kedua entitas tersebut.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai penggunaan logo maupun klaim telah berizin dari OJK atau instansi pemerintah lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun penawaran serupa, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui website SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp OJK, maupun kanal pengaduan resmi lainnya.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.

BACA JUGA :  Hijau Sejak Awal: PT Vale dan Komitmen Berkelanjutan di Morowali