Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Penyitaan dilakukan oleh Penyidik OJK pada 17 hingga 18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Tindakan ini merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sebanyak 41 aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum sekaligus mendukung upaya pemulihan aset.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK pada 17 April 2025. Kasus tersebut melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL sebagai pengguna dana akhir (end user).
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga berdampak terhadap kualitas pembiayaan bank.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi antara OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.





