Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam pengawasan terhadap industri Pinjaman Daring (Pindar). Hari ini, OJK mengumumkan telah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) serta menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII selaku Penyelenggara Pindar berizin di OJK.
Sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII, OJK telah melakukan berbagai langkah komprehensif. Di antaranya, OJK meminta pengurus dan pemegang saham AKII untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada, khususnya terkait kewajiban kepada para pemberi dana (lender). OJK juga melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, dan akar masalah AKII, termasuk kesesuaian model bisnisnya dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan langkah-langkah perbaikan.
Selain itu, OJK melakukan monitoring ketat terhadap upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada lender, penanganan pembiayaan bermasalah, dan langkah perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen. Ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha AKII sebagai Pindar berizin OJK, termasuk memastikan pelayanan dan respons yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat. OJK juga akan melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan komitmen lembaganya. “OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman.
Lebih lanjut, OJK juga terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara keseluruhan. Berbagai kebijakan telah disusun, termasuk penerbitan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI juga telah diterbitkan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, perlindungan konsumen, dan mendukung pembiayaan sektor produktif serta UMKM.
OJK juga melakukan pembaharuan pengaturan terkait batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh industri Pindar terhadap penerima dana (borrower), membatasi borrower untuk mendapat pendanaan maksimum dari 3 (tiga) Pindar, serta mewajibkan industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web mereka dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki oleh borrower. Selain itu, diatur pula batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum (Rp3.000.000) bagi borrower, serta batasan maksimum penempatan dana bagi Professional Lender dan Non-Professional Lender sesuai profil risiko mereka.
Dalam tindakan pengawasan, OJK mewajibkan Pindar untuk mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower pada bank di Indonesia, memperkuat proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring, serta tidak memfasilitasi pendanaan terhadap afiliasi borrower yang tidak memiliki kemampuan keuangan memadai. OJK juga memperkuat fungsi kontrol internal, pengawasan Dewan Komisaris, audit internal, serta mencegah transaksi fiktif dan fraud. Penegakan kepatuhan juga dilakukan terhadap pihak-pihak dan Pindar yang melanggar ketentuan, dengan sanksi maksimum termasuk pencabutan izin usaha (CIU) dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Agusman menambahkan bahwa OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur demi pengembangan industri yang sehat. “OJK tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal,” tegasnya, dengan tujuan mewujudkan pelaku industri Pindar yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat. Dengan seluruh langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif.





