Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional dalam menghadapi maraknya penipuan daring (online scams) yang kian kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas negara.
Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum tersebut mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan sejumlah yurisdiksi lainnya. Pertemuan diikuti delegasi dari Indonesia bersama 12 negara dan yurisdiksi mitra, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan digitalisasi layanan keuangan telah mendorong inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga membuka celah baru bagi kejahatan keuangan.
Menurut Dicky, penipuan daring kini tidak lagi berdiri sendiri karena semakin erat berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky pada sesi pembukaan kegiatan, Senin (29/06).
Ia menjelaskan karakteristik ekosistem keuangan digital yang serba cepat, mudah, dan terbuka membuatnya semakin rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Berbagai modus seperti investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) dapat berkembang dengan cepat melalui berbagai platform digital.
“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” kata Dicky.
Dalam forum tersebut, OJK menegaskan bahwa praktik online scams, penipuan (fraud), dan tindak pidana pencucian uang kini semakin saling berkaitan. Dana hasil penipuan dapat dengan cepat dipindahkan melalui rekening bank, perusahaan cangkang, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, teknologi blockchain, mata uang kripto, hingga transaksi lintas negara.
Pergerakan dana yang sangat cepat tersebut dinilai semakin menyulitkan proses deteksi, pembekuan, penelusuran, maupun pemulihan aset. Karena itu, OJK menilai penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan penipuan digital.
Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa penanganan online scams membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara karena tidak dapat ditangani oleh satu otoritas saja.
“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” kata Zoelda.
Ia menambahkan forum tersebut menjadi wadah berbagi pengalaman, mengidentifikasi praktik terbaik, sekaligus merumuskan strategi yang dapat diterapkan di berbagai yurisdiksi dalam menangani penipuan daring secara lebih efektif.
Melalui pertemuan regional ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan para mitra regional memperkuat keselarasan strategi dalam membangun ketahanan kawasan terhadap jaringan online scams transnasional. Upaya tersebut meliputi peningkatan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, penguatan pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas negara, hingga pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK berpandangan penanganan kejahatan keuangan digital harus dilakukan melalui pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, penyedia layanan digital, hingga perusahaan telekomunikasi.
Selain itu, kemitraan antara sektor publik dan swasta dinilai semakin penting. OJK menekankan bahwa pencegahan kejahatan keuangan digital di masa depan akan sangat bergantung pada trusted intelligence sharing sehingga berbagai informasi yang dimiliki masing-masing pihak dapat dihubungkan secara bertanggung jawab untuk mempercepat deteksi, intervensi, dan pembongkaran jaringan kriminal sebelum dana ilegal berpindah ke luar negeri.
Ke depan, hasil forum ini diharapkan menjadi fondasi penguatan kerja sama regional dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani online scams lintas negara, sekaligus menghasilkan rekomendasi konkret guna meningkatkan pelindungan masyarakat, mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.
OJK Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan digital, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran yang tidak wajar, tidak mudah memberikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157. Sementara itu, indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan pengaduan terkait penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id.





