OJK Bongkar 6 Dugaan Pialang Asuransi Ilegal, 15 Entitas Masih Diselidiki

oleh -103 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan memperketat pengawasan industri perasuransian menyusul temuan sejumlah entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin.

OJK mengungkap telah melakukan pemeriksaan khusus dan penegakan hukum terhadap enam entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.

Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman terkait dugaan pelanggaran serupa.

Sebagai langkah preventif, OJK mulai menerapkan penggunaan QR Code pada pialang asuransi dan reasuransi yang berizin. Kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat melakukan verifikasi legalitas perusahaan pialang.

Di tengah penguatan pengawasan tersebut, aset industri asuransi nasional per April 2026 mencapai Rp1.202,16 triliun atau tumbuh 3,39 persen secara tahunan.

Sementara total premi asuransi komersial tercatat Rp116,01 triliun. Premi asuransi jiwa tumbuh 3,28 persen, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 4,32 persen.

OJK menilai kondisi industri tetap sehat dengan Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa sebesar 476,11 persen dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 311,74 persen, jauh di atas batas minimum 120 persen.

Selain industri asuransi, total aset dana pensiun juga tumbuh 6,12 persen menjadi Rp1.690,64 triliun, menunjukkan ketahanan sektor keuangan non-bank masih terjaga.

BACA JUGA :  Empat Raperda Disetujui, Pemkot Kendari Perkuat Arah Pembangunan Berbasis Data dan Lingkungan