Jakarta, Berikabar.co – Industri aset keuangan digital dan aset kripto Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan positif di tengah volatilitas pasar global.
OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 21,70 juta pada April 2026 atau meningkat 1,57 persen dibanding bulan sebelumnya.
Nilai transaksi aset kripto selama April 2026 mencapai Rp22,98 triliun, naik 2,86 persen dibandingkan Maret 2026 yang sebesar Rp22,34 triliun.
Saat ini terdapat 1.255 aset kripto dan 40 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah menyetujui perizinan bagi 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Pada Mei 2026, OJK memberikan izin usaha kepada PT Luno Indonesia Ltd sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Di sisi lain, satu permohonan izin usaha ditolak sehingga perusahaan terkait diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada konsumen.
Selain industri kripto, sektor inovasi teknologi keuangan juga terus berkembang. Hingga Mei 2026 terdapat 25 penyelenggara ITSK yang resmi terdaftar di OJK.
Penyelenggara ITSK telah menjalin 1.322 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan. Transaksi yang difasilitasi platform agregasi jasa keuangan mencapai Rp2,29 triliun dengan jumlah pengguna 17,74 juta.
Untuk menjaga integritas industri, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada lima penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto atas berbagai pelanggaran ketentuan yang berlaku.





