Makassar, Berikabar.co – Pertamina Patra Niaga Sulawesi menunjukkan komitmennya untuk mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang signifikan. Sepanjang tahun 2024, Pertamina Patra Niaga telah menyetorkan Rp2,2 triliun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari wilayah Sulawesi.
Jumlah tersebut mencerminkan peningkatan konsumsi bahan bakar yang didistribusikan di seluruh provinsi di Sulawesi. Setoran pajak ini akan disalurkan ke kas pemerintah provinsi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk sektor transportasi dan kontraktor, termasuk bahan bakar bersubsidi dan penugasan khusus. Sementara itu, pemungutan PBBKB untuk sektor non-transportasi mencakup bahan bakar umum, industri, pertambangan, dan kehutanan.
“Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata kami untuk pembangunan di Sulawesi. Kami berkomitmen untuk terus memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG) aman dan andal, karena setiap energi yang kami salurkan tidak hanya menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga turut serta mendorong pembangunan di daerah.” kata Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum.
Lebih lanjut, T. Muhammad Rum menjelaskan rincian setoran PBBKB tertinggi selama 2024:
- Sulawesi Selatan: Rp921 miliar
- Sulawesi Tengah: Rp478 miliar
- Sulawesi Tenggara: Rp383 miliar
- Sulawesi Utara: Rp293 miliar
- Sulawesi Barat: Rp91 miliar
- Gorontalo: Rp88 miliar
Ia juga mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Sulawesi yang telah memilih menggunakan BBM Pertamina. Ia berharap setoran PBBKB ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi.





