Kasus Siber di Kendari, Polisi Tahan Tersangka Penyebaran Konten Pornografi

oleh -69 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Penyidik Unit III Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menahan seorang pria berinisial MRZ (23) yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang pornografi melalui media sosial WhatsApp.

Penahanan terhadap warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe tersebut dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Tindakan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Juni 2026, yang didukung dengan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang telah diterbitkan penyidik.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M melalui Kanit 2 Subdit V AKP Asfandy, S.H., M.H menjelaskan bahwa tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Penyidik menduga MRZ melakukan tindak pidana pornografi dengan cara memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan materi bermuatan pornografi melalui media sosial WhatsApp.

“Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kota Kendari,” kata AKP Asfandy, Rabu (17/6/2026).

Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara bermula dari laporan seorang perempuan berinisial N yang tercatat sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Berdasarkan laporan itu, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan MRZ sebagai tersangka.

Saat ini, tersangka telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan.

Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana siber, termasuk penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pertamina dan Pemda Kolaka Gelar Pasar Murah LPG 3 Kg, Jaga Ketersediaan Pasokan bagi Masyarakat

Penanganan perkara tersebut, lanjut kepolisian, tetap dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.