Polda Sultra Musnahkan 5,4 Kg Narkoba, Selamatkan Lebih dari 54 Ribu Jiwa

oleh -53 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama periode April hingga Juli 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.453,6375 gram, terdiri atas 3.377,6375 gram sabu dan 2.076 gram ganja, dengan estimasi menyelamatkan sekitar 54.536 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolda Sultra, Selasa (4/8/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang tengah ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan penyitaan dari pengadilan sesuai lokasi tindak pidana serta surat ketetapan status barang sitaan dari kejaksaan.

“Sebelum dimusnahkan juga tadi diuji kembali dari barang bukti yang akan dimusnahkan, disaksikan oleh para tersangka dan penasihat hukumnya. Dilakukan uji oleh Dokkes dan Labfor sebelum dilakukan pemusnahan,” kata Iis.

Ia menegaskan, pemusnahan tidak sekadar memenuhi prosedur hukum, tetapi juga menjadi langkah nyata memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Menurutnya, apabila barang bukti tersebut tidak berhasil diungkap dan dimusnahkan, dampaknya akan jauh lebih besar bagi masyarakat.

“Pengungkapan kasus narkoba ini bukan saja hanya memutus jaringan dan bukan hanya memusnahkan barang bukti, tetapi juga menyelamatkan masyarakat. Dengan diungkapnya kasus ini dan dimusnahkannya barang bukti tersebut, sangat banyak masyarakat yang bisa diselamatkan dari bahaya narkotika,” ujarnya.

BACA JUGA :  Danlanal Kendari Imbau Anggotanya Bertransaksi Dengan QRIS

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara dengan lima orang tersangka. Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah wilayah, yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka.

“Kurang lebih sekitar lima kilogram. Tiga kilogram dari sabu-sabu dan dua kilogram dari ganja,” kata Amri saat menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan.

Menurut Amri, pemusnahan merupakan bagian dari tahapan penyidikan agar barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat. Seluruh proses dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini adalah suatu bagian dari proses penyidikan pemusnahan barang bukti. Jadi kita harus tetap melaksanakan pemusnahan dan jangan sampai terjadi peredaran kembali barang-barang tersebut,” tegasnya.

Amri juga mengingatkan bahwa Sulawesi Tenggara kini menjadi salah satu wilayah yang menjadi sasaran peredaran narkotika. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah semakin meluasnya jaringan peredaran narkoba.

“Saya berharap semua masyarakat juga dapat membantu memberikan informasi minimal kepada kami untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah kita semakin besar,” ujarnya.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Polda Sultra memperkirakan sekitar 54.536 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kepolisian menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba sekaligus meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi kejahatan narkotika di Sulawesi Tenggara.