Satresnarkoba Polres Konsel Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 25 Sachet Disita

oleh -66 Dilihat

Konsel, Berikabar.co  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial A (47), warga Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H. dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Operasi penindakan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Tinanggea.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penindakan di rumah A dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 25 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 10,46 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, alat isap atau bong, sachet plastik kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Telkomsel Buka Pre-Order iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max Terbaru

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Konawe Selatan.