Jakarta, Berikabar.co — Karakteristik ancaman terorisme dan ekstremisme di tanah air dipastikan telah bergeser dari pola pergerakan organisasi terstruktur menjadi jejaring digital yang jauh lebih cair, adaptif, serta samar. Fenomena ini menuntut perubahan radikal pada kompas strategi penanganan aparat penegak hukum.
Pesan substansial tersebut ditegaskan oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Agenda strategis ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., serta Kadensus 88 AT Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K.
Melalui Rakernis tahun ini, Polri mempertajam arah kebijakan penanggulangan terorisme nasional dengan menitikberatkan pada aspek pencegahan dini, proteksi anak, akselerasi literasi digital, serta pendekatan kolaboratif (collaborative approach) lintas sektor. Seluruh cetak biru penanganan ini dipastikan berpijak pada Grand Strategy Polri 2025–2045 dan selaras dengan Renstra Polri 2025–2029.
“Kita sedang menghadapi perubahan besar. Ancaman tidak lagi selalu hadir dalam bentuk organisasi besar yang mudah dipetakan, tetapi berkembang melalui ruang digital, simpatisan lepas, hingga jejaring yang dibentuk oleh algoritma. Karena itu, strategi kita juga harus berubah,” ujar Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo.
Wakapolri menganalisis bahwa ekstremisme modern kini jamak bersifat glocal (global-lokal), di mana arus doktrin transnasional di dunia maya dapat dengan kilat memicu turbulensi sosial di tingkat lokal. Selain itu, ideologi pelaku tidak lagi berbentuk doktrin tunggal yang utuh, melainkan berupa serpihan atau fragmen ideologi campur aduk yang diadopsi sesuai kebutuhan psikologis personal. Oleh karena itu, Korps Bhayangkara kini melengkapi instrumen analisisnya dengan perspektif Composite Violent Extremism (CoVE).
“Ancaman tidak lagi bisa dipahami secara terpisah antara dimensi global dan lokal. Arus informasi bergerak cepat dan dapat memengaruhi lingkungan sosial dalam waktu singkat,” tegasnya.
Salah satu potret paling mengkhawatirkan yang dibeberkan dalam Rakernis adalah tingginya penetrasi paparan ekstremisme dan normalisasi kekerasan yang menyasar generasi muda di ruang siber. Data valid Densus 88 AT Polri per 19 Mei 2026 merekam fakta mencengangkan: sedikitnya 115 anak terdeteksi bergabung dalam True Crime Community (TCC) dan 132 anak terafiliasi paparan radikalisme di tanah air.
Merespons fenomena gunung es ini, Wakapolri menginstruksikan jajarannya untuk membalik paradigma penanganan terhadap anak di bawah umur.
“Kebijakan kontra-ekstremisme yang menyentuh anak harus dibangun dari logika perlindungan dini, bukan logika penindakan dini,” cetus Wakapolri.
Menurutnya, posisi anak dalam pusaran radikalisme wajib dipandang secara dualistik, yakni sebagai korban sekaligus aktor. Alhasil, formula penanganan yang wajib dikedepankan harus berbasis pemulihan (rehabilitatif), perlindungan (protektif), dan bukan semata-mata bersifat hukuman (punitif).
Untuk merealisasikannya, Densus 88 AT Polri diarahkan mengadopsi pendekatan ekologi berlapis (socioecological model) melalui pembangunan ekosistem terpadu “Rumah Aman menuju Sekolah Aman”. Konsep ini mengintegrasikan peran keluarga, sekolah, komunitas, dan korporasi platform digital dengan menempatkan Polri sebagai dinamo penggeraknya.
Guna membendung ancaman multidimensional ini, Wakapolri mengingatkan bahwa mustahil bagi satu institusi keamanan untuk bekerja secara mandiri dalam ruang hampa. Sinergi kolektif lintas instansi dan elemen masyarakat sipil menjadi harga mati.
“Ancaman ekstremisme tidak dapat diputus oleh satu institusi. Ia harus dihadapi melalui sinergi utuh antara Polri, kementerian, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keamanan masa depan dibangun melalui kolaborasi,” urai Wakapolri.
Sebagai bentuk nyata dari strategi preventif, Wakapolri turut memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian kinerja Ditcegah Densus 88 yang dinilai sangat progresif, meliputi:
-
Penguatan Direktorat PPA-PPO (Perlindungan Perempuan & Anak – Pelayanan Perempuan & Anak) di 11 Polda dan 22 Polres.
-
Program edukasi radikalisme di 90 SMAN DKI Jakarta yang memproteksi 31.234 siswa beserta 1.300 guru dan orang tua.
-
Pelaksanaan program jaring sosial “Ratakan Bali Pro Max” di 70 sekolah dengan total 9.950 peserta.
-
Penerbitan 70 surat edaran mengenai regulasi pembatasan penggunaan gawai (gadget) di lingkungan sekolah yang kini tersebar di 33 provinsi.
Sejalan dengan arah tersebut, Kadensus 88 AT Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo menegaskan kesiapan jajarannya untuk terus memodifikasi taktik operasional agar lebih prediktif, preventif, humanis, dan berbasis ilmu pengetahuan (science-based policing).
Menutup instruksi komandonya, Wakapolri kembali menggaungkan doktrin utama yang menjadi landasan filosofis penegakan hukum modern di era digital.
“Negara tidak boleh hanya datang saat api sudah membesar; pencegahan sosial harus hadir lebih awal, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang terukur,” pungkasnya.





