Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konsel, Tim Advokasi Sultra: Stop Kompromi dan Intimidasi Korban

oleh -66 Dilihat

Kendari, Berikabar.co — Desakan agar penegakan hukum berjalan imparsial tanpa intervensi kekuasaan mengalir deras di Sulawesi Tenggara. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sultra resmi merilis pernyataan sikap tegas terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual serius yang terjadi di kediaman pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel).

Tim gabungan yang terdiri dari Rumpun Perempuan Sultra (RPS), YLBH Sultra, Yayasan Lambuina, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, serta Kelompok Konstituen RPS ini mengawal ketat perkara yang melibatkan terduga pelaku seorang petugas keamanan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah tersebut.

Kasus ini telah masuk ke ranah hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 14 Mei 2026. Berdasarkan kronologi korban, koalisi mendesak penyidik kepolisian tidak mereduksi substansi kejahatan dengan hanya menerapkan pasal pencabulan ringan, melainkan harus menggunakan pasal berlapis terkait pemerkosaan dalam KUHP baru serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pihaknya juga menyayangkan dan mengecam keras manuver Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Konawe Selatan. Alih-alih memberikan perlindungan mutlak, oknum pejabat publik tersebut diduga kuat mencoba menggiring perkara ini ke jalur damai melalui mekanisme adat Peohala hingga opsi menikahkan korban dengan pelaku.

Tim Advokasi mengingatkan dengan keras bahwa ruang kompromi atau penyelesaian non-yudisial (restorative justice) dalam kasus kekerasan seksual bagi pelaku dewasa adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 23 berbunyi ‘Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang’,” bunyi kutipan undang-undang yang ditegaskan koalisi.

BACA JUGA :  Olimpiade Chrome Book Ceria: Pesona Pendidikan di Koltim Warnai Hardiknas

Saat ini, terlapor telah resmi diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat, Tim Advokasi telah melakukan assessment taktis dan merujuk korban ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Kendari.

Guna memastikan keadilan tegak tanpa pandang bulu, koalisi menyampaikan empat poin tuntutan dan harapan mendasar kepada publik dan instansi terkait:

    1. Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini secara profesional, independen, dan transparan. Menggunakan hukum acara UU TPKS dan KUHAP dalam seluruh penanganan hukum perkara ini.
    2. Menghimbau pihak pihak yang berkepentingan untuk menghentikan segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun narasi yang mempengaruhi jalan proses hukum dan pemulihan korban.
    3. Mendesak seluruh pejabat publik dan institusi terkait agar menunjukkan keberpihakan pada prinsip perlindungan korban dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi melukai korban.
    4. Mengajak media massa untuk memberitakan kasus ini secara etis, sensitif terhadap korban, dan tidak menjadikan penderitaan korban sebagai bahan pemberitaan.

Tim Advokasi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membangun solidaritas sehat, tidak menyebarkan informasi liar yang belum terverifikasi, serta memercayakan perkembangan informasi satu pintu melalui tim pendamping resmi yang telah ditunjuk oleh pihak keluarga korban.