Kendari, Berikabar.co — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari. Dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari (12/5/2026), polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 100,1 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra sekitar pukul 00.05 Wita. Petugas melakukan penyergapan tepat di area parkiran Rumah Sakit Bahteramas Kendari, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (28) dan A (34), yang keduanya merupakan warga asal Kabupaten Kolaka. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 100,1 gram yang dibungkus rapi dengan plastik hitam dan dilakban.
Berdasarkan kronologi kejadian, petugas sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan observasi mendalam setelah menerima informasi masyarakat. Tim mencurigai sebuah mobil Toyota Calya yang terlihat mondar-mandir di sekitar area rumah sakit. Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan tersebut berhenti di area parkiran, di mana dua pria turun dan menunjukkan aktivitas mencurigakan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang sempat dibuang oleh salah satu tersangka ke bawah mobil guna mengelabui petugas. Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh barang haram tersebut melalui metode “tempel” atas arahan seseorang berinisial E melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kedua tersangka.
Atas perbuatannya, J dan A kini terancam hukuman berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.





