Konawe Selatan, Berikabar.co — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 151,1 gram di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (28/5/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YA (30), warga Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah kamar kos nomor 02 di Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H melalui laporan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran gelap narkotika lintas kabupaten dengan modus sistem tempel di wilayah Desa Kota Bangun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Kasubsatgas Narkoba Operasi Pekat Anoa melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemetaan lokasi, pemantauan jalur distribusi, hingga pembuntutan terhadap terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui lokasi tempat tinggal terduga pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan,” ungkap Kombes Amri Yudhy.
Saat penggeledahan yang turut disaksikan aparat lingkungan dan warga setempat, petugas menemukan tiga sachet sabu siap edar dengan berat bruto 151,1 gram yang disimpan di dalam tas paper bag warna cokelat pada gantungan pakaian di kamar kos pelaku.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Pocophone warna abu-abu, tiga unit timbangan digital, dua ball plastik sachet kosong, satu sendok sabu warna pink, plastik bening, serta tas selempang warna abu-abu.
Hasil pemeriksaan awal menggunakan tes kit menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka mengaku diperintah oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari melalui komunikasi aplikasi WhatsApp. YA disebut dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Polisi menduga narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sultra menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika serta aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.





