Kendari, Berikabar.co – Polemik gugutan lahan yang berlokasi di Nanga-Nanga, Kelurahan Makoau, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari telah inkrah di meja hijau. Hal ini tentu menjadi akhir dari permasalahan yang selama ini terjadi antara warga.
Gugatan kasasi dari penggungat ditolak oleh Mahkama Agung (MA). Hal ini menjadikan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memenangkan kepemilikan tanah tersebut.
Sebagimana diketahui, luas tanah yang berada di Nanga-Nanga seluas 53 hektare namun 16 hektare tanah tersebut digugat oleh La Ode Hasana namun kasasinya ditolak.
“Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang Putusan Mahkama Agung RI Nomor : 4582K/PDT/ 2022, tgl 22 Desember 2022, dalam sengketa perdata lahan Polda di Nanga – Nanga seluas 53 Hektar,” terang Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Tiswan, SH.MH, Selasa (4/4/2023).
Ditambahkannya, berdasarkan surat putusan MA RI itu, perkara tanah Polda yang berlokasi di Nanga-nanga sudah inkrah dan dinyatakan Polda Sultra sebagai pemilik yang sah saat ini.