99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin LPS, Masyarakat Diminta Perhatikan Batas Bunga Simpanan

oleh -76 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tingkat perlindungan simpanan masyarakat di perbankan nasional masih tetap terjaga. Hingga April 2026, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum dijamin seluruh simpanannya oleh LPS.

Data tersebut disampaikan LPS bersamaan dengan keputusan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.

LPS mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening nasabah. Sementara pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening.

“Cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank,” tulis LPS dalam siaran pers resminya.

LPS kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan program penjaminan simpanan, khususnya terkait batas maksimum tingkat bunga simpanan yang dijamin.

Mengacu pada Undang-Undang, simpanan nasabah dijamin LPS apabila memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terkait tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Karena itu, LPS meminta masyarakat lebih cermat dalam memilih produk simpanan perbankan dan memperhatikan bunga yang ditawarkan bank.

Selain kepada masyarakat, LPS juga meminta industri perbankan aktif menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.

Sumber: Sumber Direktur Group Kesekretariatan Lembaga – Lembaga Penjamin Simpanan

BACA JUGA :  Bantu Korban Banjir Kali Wanggu, Aksi Nyata Prajurit Lanud Haluoleo Ringankan Beban Masyarakat