Polisi Gagalkan Peredaran 48 Paket Sabu di Kendari, Pelaku Sembunyikan Barang Bukti di Lemari

oleh -94 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah di Ibu Kota Sulawesi Tenggara. Seorang pemuda berinisial SRB (24) diringkus polisi di sebuah hunian di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Rabu (15/4/2026) siang.

Penangkapan pria asal Kecamatan Puuwatu ini berawal dari keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menanggapi hal tersebut, polisi segera melakukan pemantauan mendalam terhadap gerak-gerak pelaku.

“Setelah dilakukan pemantauan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegas Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket sabu di saku pakaian tersangka. Namun, pengungkapan jauh lebih besar terjadi saat petugas memeriksa kamar SRB. Di dalam lemari pakaian, ditemukan puluhan paket sabu siap edar. Tak hanya itu, pelaku yang terjepit akhirnya mengakui telah menjalankan aksi “sistem tempel” di beberapa titik strategis di Kota Kendari.

Petugas kemudian menyisir kawasan BTN Graha Asri dan Jalan H. Latama untuk mengambil paket-paket yang telah disembunyikan pelaku. Secara keseluruhan, polisi menyita 48 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 12,61 gram.

Selain barang haram tersebut, aparat turut mengamankan timbangan digital, plastik kosong, sendok sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Andi Musakkir Musni.

Kini, SRB terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA :  Warga Binaan Lapas Kelas II A Kendari Jalani Vaksinasi Tahap Pertama