Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

oleh -71 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha tiga entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan aktivitas keuangan digital, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Langkah penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin (impersonasi) oleh Appeninc dan VID, serta dugaan penipuan investasi kripto yang dijalankan Sensenowai.

Dalam hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc diketahui menggunakan nama yang menyerupai Appen Inc, perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga mengatasnamakan Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris. Kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan bahwa kegiatan usaha Appeninc dan VID tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Appeninc diduga menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan tugas menebak gambar. Sementara VID menggunakan aplikasi yang menawarkan tugas menonton iklan dan pembiayaan proyek yang diduga fiktif. Kedua entitas tersebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana serta merekrut anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Di sisi lain, Sensenowai diduga menawarkan investasi kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex. Dalam praktiknya, anggota juga diwajibkan menyetor dana dan merekrut anggota baru guna memperoleh keuntungan harian serta bonus tambahan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Sensenowai beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dengan legalitas berupa Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun, kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dan tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

BACA JUGA :  Jamin Keamanan Akhir Pekan, Ditlantas Polda Sultra Intensifkan Patroli dan Pengamanan Malam Minggu

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.