Kendari, Berikabar.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial LA OMS (32), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah Kota Kendari.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 12.50 WITA di Jalan Padat Karya, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat.
“Pelaku diamankan setelah sebelumnya anggota menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Namun, hasil interogasi mengungkap fakta yang lebih mengejutkan; pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain yang tersebar di beberapa titik dengan metode “tempel”.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan di lapangan. Hasilnya, petugas menemukan tambahan barang bukti di belakang kediaman tersangka serta di sejumlah titik di wilayah Anduonohu, Baruga, dan Wua-wua.
“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21 paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,66 gram,” jelas Kasat Narkoba.
Selain paket sabu, polisi juga menyita berbagai peralatan pendukung peredaran gelap narkoba, mulai dari dua unit timbangan digital, dua alat press, bal plastik sachet kosong, pipet, hingga satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah mendekam di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, LA OMS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna menciptakan lingkungan Kota Kendari yang aman dan bebas dari narkoba.





