Akselerasi Kasus TRG: Polda Sultra Periksa Aliran Dana ke Rekening Pribadi Anak Terlapor

oleh -117 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan akselerasi dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi 218 calon jemaah yang gagal diberangkatkan pada Februari 2026 lalu.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubdit II Ditreskrimum, Kompol Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah merampungkan seluruh alat bukti sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.

“Proses penyidikan terus berlanjut dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara,” ujar Kompol Herie Pramono, Rabu (29/4/2026).

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa terlapor berinisial AN dan Kepala Cabang TRG Kendari berinisial GD. Meski telah menjalani pemeriksaan intensif, status keduanya saat ini masih sebagai saksi.

“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap Terlapor namun statusnya masih sebagai saksi terlebih dahulu. Kita gelar perkara dulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa GD juga telah diperiksa dalam kapasitas yang sama untuk mendalami alur pengelolaan dana jemaah.

Dalam upaya memperkuat konstruksi hukum, Ditreskrimum Polda Sultra berencana memanggil dua anak dari terlapor AN serta saudaranya yang berinisial NU. Pemanggilan ini didasari adanya dugaan penggunaan rekening pribadi mereka untuk menampung dana setoran dari para calon jemaah.

Tak hanya pemeriksaan saksi, Polda Sultra juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini bertujuan untuk membedah secara transparan aliran transaksi keuangan PT Tajak Ramadhan Group guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dana setoran jemaah.

BACA JUGA :  Peduli Akses Jalan Warga, PT GKP Perbaiki Jembatan di Desa Sinaulu Jaya

Guna memastikan penegakan hukum berjalan akurat, penyidik juga akan menghadirkan ahli umrah dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia untuk memberikan keterangan ahli terkait prosedur penyelenggaraan ibadah umrah.

Mengingat jumlah korban yang mencapai ratusan orang dan tersebar di berbagai wilayah, Polda Sultra melakukan inventarisasi serta klasifikasi korban secara saksama. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya nebis in idem atau penanganan perkara yang tumpang tindih antar-satuan wilayah kepolisian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Sinergi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terus dijaga agar proses pemberkasan dapat berjalan cepat hingga pelimpahan ke tahap penuntutan. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan penelusuran aset selesai, penyidik segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat Sultra tersebut.