Sinjai, Berikabar.co – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas terkait karut-marut penyaluran BBM subsidi di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sebagai bentuk penegakan aturan, Pertamina resmi menghentikan sementara penyaluran solar subsidi pada SPBU 74.926.45 setelah ditemukannya indikasi pendistribusian yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah ini diambil pasca investigasi lapangan yang mengungkap adanya ketidakpatuhan operasional di SPBU tersebut. Saat ini, Pertamina tengah melakukan pembinaan intensif kepada pengelola SPBU yang mencakup penertiban mekanisme pelayanan, termasuk pengawasan ketat terhadap pengisian jerigen yang wajib memenuhi persyaratan administratif.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi dan keadilan distribusi energi bersubsidi.
“Langkah penegakan dan pembinaan ini berjalan beriringan. Kami tidak hanya memastikan kepatuhan melalui sanksi, tetapi juga mendorong perbaikan berkelanjutan agar SPBU dapat kembali beroperasi sesuai standar yang berlaku,” ujar Lilik.
Guna mengantisipasi kekosongan stok akibat sanksi tersebut, Pertamina memastikan kebutuhan solar bagi masyarakat Sinjai tidak akan terganggu. Suplai dialihkan secara optimal ke SPBU lain yang berada di wilayah sekitar.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Sulawesi Selatan, Muhammad Ridho Hasbullah, menjamin ketersediaan energi bagi konsumen tetap menjadi prioritas utama selama proses evaluasi berlangsung.
“Kami memastikan penyaluran BBM, khususnya solar subsidi, tetap terjaga melalui optimalisasi suplai ke SPBU lain di wilayah Sinjai. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ketersediaan energi tetap menjadi prioritas kami,” jelas Ridho.
Selain memberikan sanksi, Pertamina kini memperkuat sistem pengawasan digital dan berkoordinasi erat dengan Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum guna meminimalisir praktik mafia BBM atau penyalahgunaan subsidi di lapangan. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya dan melaporkan jika menemukan praktik pembelian yang mencurigakan.
Melalui langkah pembinaan ini, Pertamina berharap ekosistem distribusi BBM di Kabupaten Sinjai dapat kembali tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi sektor-sektor yang memang berhak menerima subsidi negara.





