Kendari, Berikabar.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari. Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AP (23) beserta barang bukti sabu seberat bruto 16,43 gram pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.20 WITA.
Penangkapan yang berlangsung di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam melalui metode pengamatan dan pembuntutan terhadap target.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah tim memastikan posisi tersangka di kediamannya.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan di dalam rumahnya,” ujar Kombes Pol. Amry Yudhy.
Meski awalnya tersangka bersikap tidak kooperatif saat diinterogasi, ketelitian petugas dalam melakukan penggeledahan di area belakang rumah membuahkan hasil. Polisi menemukan 33 saset berisi sabu yang disembunyikan secara rapi di bawah spring bed bekas, terkubur di dalam kantong kemasan makanan ringan dan bungkus rokok.
Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, plastik saset kosong, alat hisap, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A. Transaksi dilakukan dengan metode “sistem tempel” yang dikoordinasikan melalui pesan WhatsApp.
Polisi menduga kuat bahwa AP berperan sebagai pengedar karena ditemukan barang bukti yang sudah siap edar dalam jumlah banyak. Saat ini, tersangka telah mendekam di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Polda Sultra terus mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di Bumi Anoa.





