Kendari, Berikabar.co – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa pelaporan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak dijadikan sarana membangun opini maupun melakukan pembunuhan karakter terhadap seorang kepala daerah yang hingga kini belum berstatus sebagai tersangka.
Menurut Akril, masyarakat perlu membedakan secara jelas antara laporan, dugaan, dan putusan hukum. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyatakan Gubernur Sultra melakukan tindak pidana korupsi.
“Jangan menggiring opini seolah-olah seseorang telah bersalah hanya karena dilaporkan. Negara ini menganut asas praduga tak bersalah. Semua warga negara, termasuk Gubernur Sultra, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum,” tegas Akril, Senin (13/7/2026).
Akril juga mengingatkan bahwa mengaitkan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada sebuah perusahaan dengan dugaan keterlibatan seseorang harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan asumsi maupun narasi yang berkembang di ruang publik.
“Jika memang ada bukti, silakan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun apabila hanya berdasarkan dugaan dan opini, maka hal itu justru berpotensi mencemarkan nama baik seseorang serta menciptakan kegaduhan politik yang tidak produktif,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai kepemimpinan Andi Sumangerukka selama memimpin Sulawesi Tenggara telah menunjukkan berbagai capaian pembangunan dan memperoleh dukungan luas dari masyarakat. Karena itu, Visioner Indonesia meminta seluruh pihak tidak menjadikan proses hukum sebagai instrumen untuk membangun persepsi negatif tanpa dasar hukum yang jelas.
Akril juga mengimbau masyarakat, aktivis, dan media massa agar mengedepankan pemberitaan yang berimbang serta menghindari narasi yang berpotensi membentuk trial by the press.
“Kami percaya KPK adalah lembaga yang profesional dan independen. Jika laporan tersebut memiliki bukti yang kuat, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, maka masyarakat juga harus menghormati hasil tersebut dan menghentikan segala bentuk fitnah maupun penghakiman,” ujar Akril.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas daerah dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.
“Mari kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai demokrasi berubah menjadi ruang saling menuduh tanpa bukti. Sulawesi Tenggara membutuhkan persatuan, bukan kegaduhan yang dibangun di atas dugaan,” tutupnya.





