OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Kerugian Pemegang Polis Capai Rp566 Miliar

oleh -62 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena HS lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian berupa tindakan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Melalui surat tersebut, OJK memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar, sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Selama proses penyidikan, OJK juga melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aset yang disita meliputi:

  • Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
  • Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
  • Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
BACA JUGA :  Danlanal Palu Apresiasi Komitmen PT Vale Jaga Keseimbangan Lingkungan di Morowali

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam menangani perkara tersebut, OJK berkoordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.