Tegaskan Aturan Hauling, Pemkot Kendari Klarifikasi Izin PT ST Nickel Resources dan Ancam Cabut Rekomendasi

oleh -211 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Pemerintah Kota Kendari memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu aktivitas pengangkutan (hauling) bijih nikel oleh PT ST Nickel Resources yang disebut melintasi jalan kota tanpa izin. Pemkot menegaskan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya telah mengantongi rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara, namun dengan aturan main yang sangat ketat.

Izin pengangkutan tersebut bersifat terbatas dan hanya diperbolehkan melalui jalur khusus Outer Ring Road, meliputi:

  • Jl. Saano Puuwatu

  • Jl. Tambo Tepuliano Oleo

  • Jl. Tambo Losaano Oleo

Selain pembatasan rute, operasional kendaraan hauling wajib mengikuti jam malam, yakni mulai pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA. Untuk menghindari gangguan lalu lintas, kendaraan dilarang beriringan dan wajib menjaga jarak antarunit dengan interval 3–5 menit.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi adanya pelanggaran di lapangan, terutama setelah adanya laporan kendaraan yang keluar dari rute resmi.

“Kami telah menerima laporan dan melakukan pemantauan. Jika benar ada kendaraan yang melintas di luar rute dan di luar jam operasional, itu jelas melanggar rekomendasi yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Kendari,” tegas Paminudin.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dishub Kendari akan segera memanggil pihak manajemen PT ST Nickel Resources untuk dimintai keterangan dan diberikan teguran keras.

“Pengawasan akan kami perketat. Kami akan panggil pihak perusahaan dan berikan teguran agar segera menyesuaikan dengan rute dan jam operasional yang sudah diatur,” ujarnya.

Paminudin mengingatkan bahwa dispensasi yang diberikan bukanlah izin tanpa syarat. Jika perusahaan tetap membandel dan mengabaikan kenyamanan masyarakat serta ketertiban jalan, sanksi terberat telah menanti. Pemerintah Kota Kendari berkomitmen bahwa keselamatan publik dan kualitas jalan kota adalah prioritas yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan aktivitas usaha mana pun.

BACA JUGA :  Toraja Utara Jadi Titik Terpadat, Telkomsel Pamasuka Pastikan Jaringan Stabil Sepanjang Libur Akhir Tahun