Kolaka, Berikabar.co – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dipimpin langsung oleh Kompol Aryo Damar, S.H., S.I.K., M.I.K., petugas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sabu di wilayah hukum Kabupaten Kolaka pada Kamis (26/2/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Arwana Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, sekitar pukul 00.10 WITA. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang pria berinisial SAS (44) dan seorang pemuda berinisial DP (24).
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang menggunakan modus “sistem tempel” di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan SAS di dalam kamar kos milik tersangka DP.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat setempat, petugas awalnya menemukan delapan sachet sabu di saku celana SAS. Berdasarkan hasil interogasi cepat, SAS mengakui bahwa ia masih menyembunyikan sisa barang haram lainnya yang dititipkan kepada DP.
Penyisiran lanjutan di area belakang kos membuahkan hasil dengan ditemukannya 16 sachet sabu tambahan. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita petugas berjumlah 24 sachet dengan berat bruto mencapai 45,67 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung peredaran, antara lain:
-
Dua unit telepon genggam.
-
Satu unit timbangan digital.
-
Ratusan sachet kosong dan alat sendok sabu.
-
Sejumlah uang tunai serta tas dan dompet milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SAS mengaku bahwa serbuk kristal tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RK untuk segera diedarkan. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap RK dan mendalami jaringan peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.





