Kolaka, Berikabar.co – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara. Kali ini, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 di bawah komando Kompol Aryo Damar, S.H., S.I.K., M.I.K., berhasil menggagalkan peredaran gelap sabu di wilayah Kabupaten Kolaka, Kamis (26/2/2026) dini hari.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.10 WITA tersebut menyasar sebuah rumah kos di Jalan Arwana, Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang pria paruh baya berinisial SAS (44) dan pemuda berinisial DP (24).
Keberhasilan ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika dengan modus operandi “sistem tempel” di kawasan tersebut. Merespons cepat informasi itu, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengunci posisi tersangka SAS yang saat itu tengah berada di dalam kamar kos milik DP.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi awalnya menemukan delapan sachet kristal bening di kantong celana SAS. Namun, kecurigaan petugas tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil interogasi di tempat, SAS mengaku telah menitipkan sisa barang haram tersebut kepada rekannya, DP.
Penyisiran lanjutan di area belakang bangunan kos pun membuahkan hasil. Petugas menemukan 16 sachet tambahan yang disembunyikan. Secara total, polisi menyita 24 sachet sabu dengan berat bruto mencapai 45,67 gram. Tak hanya narkoba, sejumlah alat pendukung peredaran seperti timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, alat sendok sabu, hingga uang tunai turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka SAS mengaku bahwa serbuk haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial RK untuk segera diedarkan di wilayah Kolaka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Sultra untuk menjalani penyidikan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memburu sosok RK serta memutus jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Sulawesi Tenggara.





