Dukung Program 3 Juta Rumah, Wali Kota Siska Karina Imran Bebaskan Biaya Pajak Hunian MBR

oleh -126 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Langkah nyata dalam mendukung agenda perumahan nasional kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Kendari. Wali Kota Kendari, Hj. Siska Karina Imran, secara simbolis menyerahkan satu unit rumah layak huni kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada Kamis (5/2/2026).

Penyerahan yang berlangsung di salah satu kawasan perumahan di Kota Kendari ini turut dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, perbankan, pengembang perumahan, serta mitra swasta. Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa ketersediaan hunian adalah hak mendasar warga.

“Program perumahan yang dijalankan di daerah sejalan dengan kebijakan nasional Presiden Republik Indonesia melalui Program 3 Juta Rumah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” jelas Siska.

Keberpihakan Pemkot Kendari terhadap akses hunian telah diakui secara nasional, terbukti dengan penghargaan dari Kementerian Perumahan pada tahun sebelumnya. Sebagai bentuk keberlanjutan, Wali Kota mengumumkan kebijakan strategis berupa penghapusan biaya-biaya yang selama ini sering menjadi penghambat masyarakat dalam memiliki rumah.

“Salah satu dukungan nyata yang kami berikan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diambil agar masyarakat tidak terbebani biaya tambahan saat memiliki rumah,” lanjutnya.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan pertumbuhan penduduk di Kota Lulo. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), populasi Kendari yang mencapai 371.459 jiwa pada 2024 telah tumbuh menjadi 377 ribu pada 2025, dan diproyeksikan segera menembus angka 400 ribu jiwa. Urbanisasi yang masif ini menuntut kesiapan stok perumahan yang berkelanjutan.

Guna memastikan pembangunan tetap tertib, Pemkot Kendari melalui Satuan Tugas Investasi kini memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pengembang, mulai dari dokumen AMDAL, UKL-UPL, hingga persyaratan administratif lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan masyarakat dari praktik pembangunan yang merugikan.

BACA JUGA :  Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Gandeng Kejati Sultra Guna Perketat Pengawasan Distribusi Energi

Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemkot Kendari optimistis target pemenuhan kebutuhan hunian bagi warga dapat tercapai selaras dengan pertumbuhan kota yang kian pesat.