Edukasi di Muna, OJK Sultra Kenalkan Indonesia Anti Scam Center untuk Lawan Investasi Ilegal

oleh -329 Dilihat

Muna, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkap data mengejutkan terkait kejahatan keuangan di wilayah tersebut.

Tercatat sebanyak 71 laporan penipuan (scam) telah masuk ke OJK dengan total kerugian masyarakat mencapai lebih dari Rp2 miliar. Fakta ini menjadi latar belakang kuat bagi OJK Sultra untuk menggelar edukasi keuangan intensif di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat pada 8 hingga 10 Januari 2026.

Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menekankan bahwa masyarakat di pedesaan kini menjadi sasaran empuk pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Dalam diskusi yang berlangsung di lima desa tersebut, masyarakat bahkan secara spesifik mempertanyakan status entitas AMG Pantheon yang kini telah resmi dinyatakan ilegal oleh OJK.

Menanggapi kekhawatiran warga, OJK memperkenalkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai garda terdepan penanganan laporan penipuan.

“Melalui IASC, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas lembaga, termasuk pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana hasil penipuan,” jelasnya.

Sementara itu, pengaduan konsumen lainnya yang berkaitan dengan layanan dan produk jasa keuangan tetap dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak OJK 157. OJK juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal

BACA JUGA :  Telkomsel Melalui Skul.id, Tingkatkan Peran Digital dalam Dunia Pendidikan