Jeneponto, Berikabar.co – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi berhasil memperkuat legalitas aset negara melalui penyelesaian sertifikasi lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya 2×100 MW. Secara resmi, PLN menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas ±61 hektar di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (14/01/2026).
Penyerahan sertifikat ini merupakan babak akhir dari proses administratif yang sebelumnya diawali dengan penerimaan Surat Keputusan (SK) Hak dari Kementerian ATR/BPN. Momentum bersejarah ini dilangsungkan di tengah rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), yang dihadiri oleh Bupati Jeneponto, jajaran Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan, dan Kantor Pertanahan Jeneponto.
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, S.E., M.M., dalam sambutannya menekankan bahwa ketertiban administrasi adalah kunci kesuksesan pembangunan daerah.
“Tanah adalah aset krusial bagi masyarakat maupun instansi dalam mendukung roda pembangunan. Selaku Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah tertib melakukan administrasi pertanahan. Kami siap bersinergi untuk memastikan setiap proyek strategis nasional berjalan lancar demi kemajuan daerah,” tuturnya.
Pihak ATR/BPN menyatakan bahwa sertifikasi ini merupakan bentuk akuntabilitas publik dalam mengelola tanah negara. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmad Natsir, S.H., M.H., menegaskan komitmennya terhadap perlindungan aset strategis.
“Dengan terbitnya sertifikat ini, aset negara kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berkomitmen untuk terus mendukung standarisasi administrasi pertanahan, terutama pada objek vital nasional agar memiliki fondasi hukum yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas,” ungkap Achmad Natsir.
Sementara itu, General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, memandang pencapaian ini sebagai implementasi nyata dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Penerimaan sertifikat ini adalah tindak lanjut dari SK Hak yang kami terima sebelumnya dari Kementerian ATR/BPN. Hal ini menjadi tonggak penting bagi PLN UIP Sulawesi dalam memastikan seluruh infrastruktur memiliki kepastian hukum yang kuat. Dampaknya langsung pada masyarakat, karena dengan aset yang aman, kami dapat menjamin pasokan listrik yang lebih andal, khususnya di Kabupaten Jeneponto,” jelas Wisnu.
Wisnu juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dari pihak otoritas pertanahan.
“Terima kasih kepada BPN atas dukungannya sehingga pengelolaan aset negara ini dapat berjalan transparan dan akuntabel demi kepentingan umum,” pungkasnya.
Dengan tuntasnya sertifikasi PLTU Punagaya, PLN memastikan bahwa penyediaan energi listrik bagi industri dan rumah tangga di Sulawesi didukung oleh infrastruktur yang memiliki status hukum yang sah dan terlindungi secara hukum.





