Kendari, Berikabar.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) saat ini tengah melakukan langkah serius dalam menertibkan sejumlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk kepatuhan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, dalam rilis resminya pada Kamis (18/12/2025), menjelaskan bahwa penertiban lahan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK Perwakilan Sultra dan Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK.
Secara spesifik, aset yang menjadi fokus penertiban saat ini adalah eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani (Sertifikat Hak Pakai No. 563) dan eks Gudang di Jalan Tanukila (Sertifikat Hak Pakai No. 560). Keduanya secara sah merupakan milik negara berdasarkan dokumen hukum yang diterbitkan tahun 1997.
“Upaya pengamanan terhadap BMD yang dikuasai pihak lain, termasuk dua lahan tersebut, juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Hasrullah.
Ia merujuk pada Pasal 296 ayat (1) yang mewajibkan Pengelola maupun Pengguna Barang untuk melakukan pengamanan terhadap BMD yang berada dalam penguasaannya. Oleh karena itu, Pemprov Sultra berkewajiban melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.
Pendekatan humanis dan penundaan pengosongan meski merupakan perintah undang-undang, Hasrullah menegaskan bahwa Pemprov Sultra tetap mengedepankan cara-cara yang persuasif. Tercatat, pemerintah telah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan sebanyak lima kali sejak September hingga Desember 2025 sebagai bentuk itikad baik agar penghuni mengosongkan lahan secara mandiri.
Bahkan, dalam surat-surat tersebut, pemerintah tidak menyebutkan nama individu tertentu melainkan menggunakan redaksi umum “penghuni rumah dinas dan gudang” sebagai bentuk sikap humanis. Selain surat, upaya pemasangan plang kepemilikan juga telah dilakukan berulang kali setelah sebelumnya sempat dicabut oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Sedianya, proses pengosongan dijadwalkan dilakukan pada 18 Desember 2025. Namun, demi menjaga kondusivitas wilayah, Pemprov memutuskan untuk melakukan penundaan sementara.
“Pada prinsipnya pemprov akan melakukan pengamanan dan penertiban atas BMD yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dengan mengedepankan sikap persuasif, humanisme, dengan tetap mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas Hasrullah memungkas rilisnya.
Penundaan ini diambil dengan pertimbangan kesiapan aparat serta fokus pelaksanaan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang menjadi prioritas saat ini.





